nih tadi ngeblog terinspirasi dari pelajaran AGAMA ISLAM by mrs.MUN.
nih tadi kan waktu presentasi kelompok 5 ;
- JOJO
- VINDA
- RASTA
- BELLA
- ALEN
- JILA
- INEY
dan yang pasti setahuku hasil presentasi tadi tuh MAHAR adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan.
setahuku ya, mahar itu sendiri biasanya kalo gak SEPERANGKAT ALAT SHOLAT yaa UANG TUNAI SENILAI blaablaablaaa..
haha,
tp mahar juga gak harus dua yg diatas td, tp juga rumah,sepedah motor, emas, tanah dll yg pokok e itu SEMAMPUNYA ! ingat, SEMAMPUNYA !
yang penting BUKTI kepada calon istri !
W A L A Uhanya sebuah CINCIN dari BESI :))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar